sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Economics editor Tangguh Yudha
04/12/2025 08:18 WIB
Langkah pembaruan ini dilakukan guna menyesuaikan data klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi terkini
Pemerintah Siapkan Penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)(FOTO:iNews Media Group)
Pemerintah Siapkan Penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)(FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani mengungkap bahwa Pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Menurutnya, langkah pembaruan ini dilakukan guna menyesuaikan data klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi terkini dan memastikan pemetaan kegiatan ekonomi nasional menjadi lebih akurat.

"KBLI yang baru ini nanti akan disempurnakan sesuai dengan perkembangan yang ada. Karena banyak bidang-bidang yang KBLI-nya itu belum ada. Sehingga dengan ini bisa memotret perekonomian kita lebih baik dan tepat," kata Rosan saat dijumpai di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Rosan menjelaskan bahwa penyempurnaan KBLI dilakukan setiap lima tahun, dan versi terbaru nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, KBLI yang telah diperbarui juga akan menjadi basis penting untuk pelaksanaan sensus ekonomi pada 2026.

"Karena dengan KBLI yang disempurnakan ini, karena ini setiap lima tahun dari 2020 sampai 2025, itu nanti akan kita tanamkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) kita. Dan ini akan dipergunakan juga untuk keperluan sensus ekonomi di 2026. Jadi lebih tercapture secara baik dan benar," katanya.

Rosan menambahkan, proses pembaruan KBLI dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyebut pihaknya aat ini menindaklanjuti perubahan yang diperlukan, termasuk penyusunan regulasi turunan berupa Perpres atau peraturan menteri terkait.

"Dan tentunya ini kan dikoordinasi oleh Menko Airlangga. Kita hanya menindaklanjutkan perubahan-perubahan apa saja yang perlu dilakukan dalam bentuk Perpresnya atau Permen dari kami yang harus kita sesuaikan," ujar Rosan.

Lebih lanjut, Rosan mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan yang tercatat melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mencapai 14,6 juta unit, dengan mayoritas merupakan pelaku UMKM. Sementara itu, jumlah perusahaan besar yang terdaftar per 3 Desember 2025 tercatat lebih dari 91 ribu.

"Jadi itu yang kita sampaikan. Jadi ini lebih sifatnya teknis kemudian akan disosialisasikan juga kepada dunia usaha dan kepada KL-KL lainnya," tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement