IDXChannel - Pemerintah menyiapkan beberapa skenario untuk insentif bagi guru di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, soal penataan SDM menjadi bagian yang sangat penting, karena pemerintah ingin Indonesia-Sentris ini bukan hanya pembangunan infrastrukturnya yang merata, tetapi juga pembangunan SDM-nya. Guru menjadi bagian penting pembangunan SDM agar merata di seluruh Indonesia.
"Maka pemerintah sesuai arahan Presiden Jokowi menyiapkan pengembangan insentif bagi guru di 3T,” ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).
Anas mengatakan, pemerintah telah membuka dan menyediakan formasi guru di daerah-daerah 3T, namun hingga saat ini masih banyak yang tidak terisi.
"Termasuk untuk seleksi 2023, saya cek di BKN, formasi guru di beberapa daerah seperti Maluku, Maluku Utara, NTT, Kalimantan Utara, Papua, Aceh, sangat minim pelamar dan bahkan sebagian tidak ada sama sekali," kata Anas.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, selain insentif yang kini sedang dirumuskan dan akan dituangkan di Peraturan Pemerintah, pemerintah juga akan memberikan reward atau penghargaan bagi guru-guru di daerah yang berkinerja baik.
Perhatian khusus ini disusun untuk mengedepankan prinsip Indonesia-sentris. Sehingga guru-guru terbaik tidak lagi terpusat di kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah 3T. Guru diharapkan menjadi mesin pendorong agar daerah 3T ikut merasakan dampak pembangunan nasional.
Nadiem memastikan pemerintah akan memperhatikan karier guru-guru yang mengabdi di daerah 3T termasuk salah satunya melalui akselerasi kepangkatan.
"Memastikan karier guru dan ketersediaan guru di daerah-daerah yang paling tertinggal dan terluar itu ada, jadi mekanismenya bagaimana kita menghargai guru yang mau bekerja di daerah-daerah yang terluar dan tertinggal,” kata Nadiem
Seperti diketahui, pada pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) periode sebelumnya, juga banyak formasi ASN termasuk guru di 3T yang tidak terisi.
Total jumlahnya bahkan lebih dari 100 ribu formasi ASN di daerah 3T yang tidak terisi. Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan agenda transformasi yang termaktub dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang baru saja disahkan.
(NIY)