Langkah stabilisasi ini tidak hanya menyasar komoditas kedelai, tetapi juga mencakup program perlindungan sosial yang lebih luas. Selain jaring pengaman untuk pelaku usaha tahu dan tempe, pemerintah juga memastikan keberlanjutan program bantuan pangan pokok bagi keluarga penerima manfaat guna memperkuat ketahanan pangan di tingkat akar rumput.
Kebijakan perlindungan sosial ini dirancang untuk menjaga konsumsi rumah tangga rentan dari dampak fluktuasi harga pangan makro. Keputusan strategis tersebut diambil setelah melalui pembahasan intensif dan penyelarasan program di tingkat kementerian koordinator.
"Terkait dengan bantuan pangan ini pemerintah sudah atas arahan Bapak Presiden Pak Presiden Prabowo mengarahkan untuk ini dilanjutkan untuk tiga bulan kemudian yang dimulai lagi bulan Juli, Agustus, September untuk penerima sebesar 33,24 juta penerima dan dibutuhkan anggaran sebesar Rp17,54 triliun, baik terhadap terkait bantuan beras maupun bantuan stabilisasi pangan ini sudah dirapatkan dengan Menko Pangan," kata Airlangga.
(Dhera Arizona)