IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bursa Karbon hari ini, Selasa (26/9/2023). Pemerintah tengah menyusun mengenai regulasi terkait penerapan pajak karbon.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan mengenai regulasi terkait pajak karbon.
"Untuk implementasi pajak karbon dan segala macamnya sedang kami susun. Tapi kalau detailnya mungkin bisa ke Badan Kebijakan Fiskal," kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023),
Meski demikian, menurutnya, pajak karbon bukan merupakan indikator penting dari diluncurkannya Bursa Karbon. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa pajak karbon mungkin saja tidak diterapkan.
Ihsan memaparkan, Bursa Karbon tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan pajak. Namun, lebih untuk mengedepankan keberlanjutan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, juga di tengah upaya penerapan konsep ekonomi hijau.
“Sebenarnya pajak sendiri bukan tujuan utama dari adanya Bursa Karbon. Jadi apakah bisa bursa tanpa pajak karbon? Mungkin saja," ujar Ihsan.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi hari ini meluncurkan Bursa Karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. BEI ditunjuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon di Bursa Karbon, yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).
(RNA)