“Sebenarnya pajak sendiri bukan tujuan utama dari adanya Bursa Karbon. Jadi apakah bisa bursa tanpa pajak karbon? Mungkin saja," ujar Ihsan.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi hari ini meluncurkan Bursa Karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. BEI ditunjuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon di Bursa Karbon, yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).
(RNA)