IDXChannel - Pemerintah menyatakan data yang terdampak serangan ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS 2) tidak bisa dipulihkan.
Hal ini disampaikan Direktur Network & IT Solution Telkom Group Herlan Wijanarko dalam konferensi pers, Rabu (26/6/2024).
Serangan ini membuat PDNS terkunci dan tak bisa diakses kembali. Pemulihan data hanya bisa dilakukan jika instansi dan lembaga yang menggunakan PDNS memiliki salinan data alias backup.
"Kami berupaya keras untuk melakukan recovery dengan resource yang kita miliki. Yang jelas data yang sudah kena ransom ini sudah enggak bisa kami recovery, jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kami miliki," jelas Herlan.
Pemerintah mengaku kini menyiapkan environment baru sebagai pengganti PDNS 2 yang sudah dikunci sebelumnya.