1. Pemerintah Pusat jabatan terbanyaknya : Dosen, Penjaga Tahanan, Penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Perawat, Analis Hukum Pertanahan, Jaksa, Dokter, Statisi, Pranata Komputer,Pranata Barang Bukti, Pengawas Farmasi dan Makanan, Penyuluh Perikanan, Perencana.
2. Pemerintah Provinsi:
a. Jabatan Guru: Guru BK, Guru TIK, Guru Matematika, Guru Seni Budaya, Guru Bahasa Indonesia.
b. Jabatan Tenaga Kesehatan: Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis Apoteker
c. Jabatan Teknis: Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, Pengawas Benih Tanaman, Pengelola Keuangan, Pengelola Barang dan Jasa.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota:
a. Jabatan Guru: Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru BK, Guru TIK, Guru Seni Budaya.