IDXChannel - Instagram dan Facebook yang berada di bawah naungan Meta tidak jadi di blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, kedua media sosial tersebut sudah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE).
Seperti diketahui bersama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022. Jika tidak, maka berpotensi diblokir.
Berdasarkan pantauan kami pada Selasa (19/7/2022) sore, Istagram dan Facebook telah didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Instagram terdaftar dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022, sementara Facebook dengan nomor 004994.04/DJAI.PSE/07/2022.
Namun hingga saat ini belum terlihat aplikasi perpesanan WhatsApp di daftar PSE Private Kominfo. Sementara ini baru ada 125 PSE asing dan 6.603 PSE domestik yang mendaftar. Masih banyak PSE besar yang belum terlihat, terutama yang berasal dari luar negeri
Kominfo sendiri dengan tegas mengingatkan para PSE untuk segera mendaftar. Pasalnya tenggat waktu yang diberikan hanya tinggal satu hari lagi. Kominfo juga menyebut tidak ragu melakukan pemblokiran untuk menegakkan peraturan.