Padahal larangan impor pakaian bekas sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Tapi kan aturan hanya aturan, apa artinya aturan kalau tanpa penindakan hukum yang tegas, tidak pernah ada penegakan hukum yang tegas," ucapnya.
Tapi memang menurut Redma selama ini yang dilarang adalah importasinya, sedangkan untuk peredaraannya belum ada larangan sehingga menimbulkan celah yang membuka penjualan produk pakaian bekas impor.
"Peredaran penjualan pakaian bekas itu tidak ada larangan, karena itu setelah itu masuk pasar mungkin juga tercampur dengan pakaian bekas yang dari lokal," tutup Redma. (RRD)