Agung menyebut, waktu yang dibutuhkan sebelum bergabung dalam KPBU adalah 12 bulan. Dalam rentan periode ini, semua syarat sudah harus tuntas.
"Kenapa cukup panjang? Karena ada aspek studi kelayakan yang harus dievaluasi bareng dengan Kemenkeu dan dilakukan lelang dan seterusnya," paparnya.
"Ini panjang karena memang ada peran pemerintah juga untuk berbagi risiko, sehingga harus hati-hati kita dalam memilih dan menentukan mitra investasi, namun investor yang sifatnya direct investment dari swasta bisa berjalan cepat," jelas dia.
(NIA)