IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bahan bakar bersubsidi pada tahun ini. Untuk Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan kuota Pertalite untuk tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Itu karena pemerintah mempertimbangkan tren konsumsi BBM yang meningkat seiring menurunnya kasus Covid-19.
“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” kata Erika dalam siaran tertulis pada Jumat (6/1/2023).
Sementara itu, Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), dan solar sebesar 17 Juta KL.
Erika menyebut perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.