sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL di 2023

Economics editor Febrina Ratna
06/01/2023 14:02 WIB
BPH Migas menambah kuota Pertalite untuk tahun karena mempertimbangkan tren konsumsi BBM yang meningkat seiring pandemi yang menurun.
Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL di 2023. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL di 2023. (Foto: MNC Media)

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Dalam penjelasannya Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.

Adapun, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) hanya melalui PT. Pertamina Patra Niaga.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement