IDXChannel - Pemerintah resmi mengumumkan insentif fiskal khusus untuk penulis buku dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari royalti bruto. Relaksasi perpajakan ini menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan ekonomi yang dijadwalkan meluncur secara efektif pada semester II-2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, insentif pajak ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam merealisasikan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban finansial para penulis sekaligus memacu gairah industri perbukuan nasional.
"Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Airlangga menambahkan bahwa payung hukum teknis untuk mengeksekusi kebijakan ini sedang digodok dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah juga memberikan batasan kualifikasi yang tegas mengenai kriteria penerima fasilitas ini.
Insentif PPh final 1,5 persen tersebut dipastikan mengikat dan berlaku legal bagi semua kategori penulis, dengan syarat karya buku yang diterbitkan telah terregistrasi secara resmi dan mengantongi nomor International Standard Book Number (ISBN). "Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas," kata Airlangga.
Selama ini, penulis dikenakan royalti yang dipotong penerbit sebagai PPh Pasal 23. Tarif dasarnya sekitar 6 persen dari royalti bruto jika penulis menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Angka 6 persen berasal dari tarif PPh 23 15 persen dikali 40 persen dari nilai royalti bruto.
Tarif 6 persen dari royalti tersebut tak bersifat final sehingga nanti dihitung ulang saat melaporkan SPT Tahunan. Dengan begitu, ada kemungkinan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar (restitusi).
Dengan NPPN, penulis yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun bisa memakai NPPN sebesar 50 persen dari penghasilan bruto. Kalau royalti Rp100 juta, laba bersih dianggap Rp50 juta baru dikenakan PPh pribadi progresif. Sementara pajak yang dipotong penerbit menjadi kredit pajak.
(Rahmat Fiansyah)