Selama ini, penulis dikenakan royalti yang dipotong penerbit sebagai PPh Pasal 23. Tarif dasarnya sekitar 6 persen dari royalti bruto jika penulis menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Angka 6 persen berasal dari tarif PPh 23 15 persen dikali 40 persen dari nilai royalti bruto.
Tarif 6 persen dari royalti tersebut tak bersifat final sehingga nanti dihitung ulang saat melaporkan SPT Tahunan. Dengan begitu, ada kemungkinan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar (restitusi).
Dengan NPPN, penulis yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun bisa memakai NPPN sebesar 50 persen dari penghasilan bruto. Kalau royalti Rp100 juta, laba bersih dianggap Rp50 juta baru dikenakan PPh pribadi progresif. Sementara pajak yang dipotong penerbit menjadi kredit pajak.
(Rahmat Fiansyah)