sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ubah Strategi Atasi Permasalahan Minyak Goreng, Seperti Apa?

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
31/03/2022 11:55 WIB
Seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi Minyak Goreng Curah sekitar 14.000 ton per hari.
Pemerintah Ubah Strategi Atasi Permasalahan Minyak Goreng, Seperti Apa? (foto: MNC Media)
Pemerintah Ubah Strategi Atasi Permasalahan Minyak Goreng, Seperti Apa? (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian memastikan bahwa pemerintah telah mengubah strategi dan kebijakan dalam menangani berbagai permasalahan terkait komoditas minyak goreng di masyarakat. Perubahan tersebut dengan menggeser pendekatan masalah dari semula berbasis perdagangan menjadi berbasis industri.

“Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, dari semula berbasis perdagangan menjadi berbasis industri. Ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) untuk mengelola serta mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng curah,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Perubahan pendekatan kebijakan tersebut, menurut Putu, diperkuat melalui Permenperin 8 Tahun 2022 yang mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

“Karena berbasis industri, cakupan kewenangan pemerintah menjadi lebih luas, sehingga bisa mengatur sejak dari bahan baku, produksi dan distribusi MGS (minyak goreng sawit) curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Putu.

Sebagaimana diketahui, kisruh terkait kelangkaan minyak goreng di masyarakat hingga harga jualnya yang melambung tinggi sempat menjadi sorotan lantaran posisi Indonesia yang notabene merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh berbagai pihak dianggap telah kecolongan dan bahkan gagal dalam mengatur serta mengelola komoditas minyak goreng nasional. Atas dasar itu, pemerintah kemudian menugaskan Kemenperin untuk ikut turun tangan agar pasokan minyak goreng, terutama minyak goreng curah, di masyarakat kembali lancar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement