”Kemungkinan pekan depan kita ada persiapan untuk membahas secara keseluruhan terkait penerepan yang akan dilaksanakan, semoga Kota Bekasi segera diberikan izin,” ungkapnya.
Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Pada Corona Virus Disease 2019 Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan berbagai ketentuan.
Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan kentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada semuanya.
Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup.
(IND)