Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun.”Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabila TKK tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkot Bekasi jumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
(IND)