IDXChannel – Sebanyak puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak di lingkungkan Pemerintahan Kota Bekasi diberhentikan secara sepihak atau di ‘Pecat’ karena melanggar indisipliner. Pemecatan sepihak pegawai tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021 karena terbukti melanggar dan sudah mendapatkan peringatan beberapa kali.
”Hingga Oktober ini, sudah ada 20 orang TKK yang diberhentikan dengan catatan mendapatkan tindak indisipliner,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Senin (11/8). Menurut dia, 20 pegawai yang diberhentikan itu berada dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Karto menjelaskan, mereka yang diberhentikan itu karena terbukti sudah beberapa kali tercatat beberapa kali peringatan karena dalam waktu bekerja tidak masuk sampai tiga atau empat hari berturut-turut tanpa keterangan. Padahal, pemerintah sudah memberikan peringatan beberapa kali.”Kalau sudah diperingati tidak diindahkan, maka sanski pemecatan dilakukan,” katanya.
Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana di atur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.”Kalau kinerja baik, akan diberhentikan. Kalau buruk ya diberhentikan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kata dia, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner. Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.