Selain itu, dalam rakor tersebut, juga membahas tentang batasan, aturan dan mekanisme tertentu. Utamanya, terkait penyekatan.
“Untuk penyekatan sudah kan ditentukan di beberapa titik paling banyak di kabupaten. Tapi, di lingkup Malang Raya kan tidak ada pelarangan,” jelas dia.
Kota Malang sendiri ada dua titik penyekatan utama di Pintu Keluar Tol Madyopuro, Kedungkandang dan Jalan Raya Balearjosari di depan Perumahan Graha Kencana, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selsin itu Pemkot dan Polresta Malang Kota sendiri juga telah melakukan pemetaan dan pengawasan di Jalan tikus yang ada di Kota Malang.
“Kami juga akan bantu dengan cara koordinasi di tingkat-tingkat kelurahan. Perangkat wilayah juga kami minta petakan jalan tikus di wilayah masing-masing,” imbuh dia.
Selain itu, Pemkot Malang juga bakal menyediakan ruang isolasi yang ditempatkan di seluruh wilayah kelurahan yang ada.