IDXChannel - Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya. Salah satunya Taman Ismail Marzuki (TIM).
Ketentuan itu tertuang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan yang diunggah di akun @disbuddki, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan Perda nomor 1/2015 lalu, tarif retribusi aset daerah paling mahal yaitu Rp30 juta. Namun, pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp50 juta.
Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM :
Teater Besar
Pelaksanaan acara
- Hari kerja Rp42 juta per hari
- Akhir pekan Rp50 juta per hari