sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Jakarta, Berikut Rinciannya

Economics editor Riyan Rizki Roshali
17/01/2024 07:00 WIB
Ketentuan itu tertuang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Jakarta, Berikut Rinciannya. Foto: MNC Media.
Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Jakarta, Berikut Rinciannya. Foto: MNC Media.

Tarif untuk dewasa atau umum: 

- Hari Senin hingga Jumat Rp10 ribu per orang 
- Hari Sabtu dan Minggu Rp15 ribu per orang 

- Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp5 ribu per orang

- Wisatawan Mancanegara Rp50 ribu per orang. 

Tarif untuk rombongan dewasa/umum (maksimal 30 orang)

- Hari Senin hingga Jumat Rp7.500 per orang 

- Hari Sabtu dan Minggu Rp11.250 per orang 

- Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp3.750 per orang.

Pemakaian gedung seni budaya : 

Gedung Kesenian Jakarta 
- Hari Senin hingga Jumat Rp15 juta per hari 
- Hari Sabtu dan Minggu Rp20 juta per hari 

Gedung Kesenian Miss Tjitjih Rp5 juta per hari

Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Rp5 juta per hari 

Gedung Balai Bydaya Condet Rp5 juta per hari.


 Pemakaian gedung pusat seni budaya 

- Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat Rp1 juta per hari 

- Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara Rp1 juta per hari - Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur Rp1 juta per hari 

- Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan Rp1 juta per hari 

- Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat Rp1 juta per hari.

Pemakai bangunan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi

- Gedung auditorium Rp1 juta per hari 
- Gedung rumah adat Rp500 juta per hari 

Pemakaian aset daerah 

- Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya Rp5 juta per enam jam.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement