sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Jakarta, Berikut Rinciannya

Economics editor Riyan Rizki Roshali
17/01/2024 07:00 WIB
Ketentuan itu tertuang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Jakarta, Berikut Rinciannya. Foto: MNC Media.
Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Jakarta, Berikut Rinciannya. Foto: MNC Media.

- Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding Rp1 juta per enam jam

- Pemakaian plaza, ruang dan taman Rp1 juta per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.

- Pemakaian amphiteater di Setu Babakan Rp2,5 juta per hari 

- Gedung ruang serbaguna pada museum Rp1 juta per delapan jam. (NIA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement