sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Jika Ada Perusahaan Nekat Tak Bayar THR

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
19/04/2022 13:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menjatuhkann sanksi bagi setiap perusahaan di DKI Jakarta yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Jika Ada Perusahaan Nekat Tak Bayar THR. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Jika Ada Perusahaan Nekat Tak Bayar THR. (Foto: MNC Media)

Sanksi Administratif
Pasal 79
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; 
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bertahap.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha. 

(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dan/atau dalam waktu tertentu;
b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement