IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menjatuhkann sanksi bagi setiap perusahaan di DKI Jakarta yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja terkait Hari Raya Idul Fitri 2022 pada awal Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media saat doorstop di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2022).
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan diberikan sanksi sesuai aturan dari Menteri Tenaga Kerja, tentu semua ada reward serta punishment bagi yang melanggar," ujar Riza Patria.
Ia juga menghimbau masyarakat yang melaksanakan open house saat Idul Fitri agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Riza menegaskan untuk pejabat publik tidak diperbolehkan menggelar open house.
"Sekalipun di waktu lebaran kita berkunjung ke rumah keluarga atau saudara di kampung, kami pejabat-pejabat tidak diperkenankan open house. Tapi bagi keluarga yang melakukan open house harap tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Riza Patria.