Sanksi tegas juga dikatakan Riza Patria akan diberikan bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan tidak masuk bekerja saat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah telah berakhir.
"Terkait dengan aturan dari Kemenpan-RB, ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik. Tentunya yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan. Nanti dicek lagi ya. Peraturannya. Termasuk mereka ASN yang masuk terlambat akan kita berikan sanksi juga," tegas Ahmad Riza Patria.
Sebagaimana diketahui dalam berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Berikut Kutipan dari PP Nomor 36 Tahun 2022:
Pasal 9
(1) Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
(2) Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.