(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu. (TYO)
Advertisement
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Jika Ada Perusahaan Nekat Tak Bayar THR
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menjatuhkann sanksi bagi setiap perusahaan di DKI Jakarta yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Jika Ada Perusahaan Nekat Tak Bayar THR. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement