sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pencairan PMN Waskita Karya (WSKT) Rp3 Triliun Ditahan Kemenkeu, Apa Dampaknya?

Economics editor Suparjo Ramalan
23/05/2023 11:45 WIB
Penundaan pencairan PMN akan berdampak signifikan pada proyek jalan tol yang dibangun Waskita Karya.
Pencairan PMN Waskita Karya (WSKT) Rp3 Triliun Ditahan Kemenkeu, Apa Dampaknya? (Foto MNC Media)
Pencairan PMN Waskita Karya (WSKT) Rp3 Triliun Ditahan Kemenkeu, Apa Dampaknya? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Penundaan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dinilai akan berdampak signifikan pada proyek jalan tol yang dibangun perseroan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dua proyek tol yang dikerjakan dengan penambahan modal PNM adalah proyek Kayu Agung-Palembang Betung Rp2 triliun dan tol Ciawi-Sukabumi dengan dana hampir Rp1 triliun.

"Penundaan pencairan PMN untuk tahun 2022 bisa berdampak ke pelaksanaan proyek jalan tol," ujar Bhima saat dihubungi, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Bhima menerangkan, Waskita Karya membutuhkan likuiditas yang memadai untuk tetap melanjutkan pengerjaan proyek, di tengah proses penyelesaian pembayaran utang alias restrukturisasi.

Menurutnya, perlu percepatan proses penyelesaian utang Waskita Karya, di mana tim restrukturisasi bergerak lebih cepat agar keuangan BUMN Karya ini kembali pulih.

"Penundaan pencairan PMN-kan terkait dengan proses restrukturisasi Waskita. Di sini perlu percepatan proses penyelesaian kewajiban Waskita, sehingga tim restrukturisasi idealnya bergerak lebih cepat," ucapnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Tersendatnya suntikan anggaran disebabkan adanya restrukturisasi keuangan perseroan.

Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan PMN Waskita Karya senilai Rp3 triliun paling lambat dikucurkan Mei 2023. Namun, perusahaan mengalami default atau gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi. Alhasil, suntikan dana itu ditunda otoritas.

Penundaan tersebut terjadi kedua kalinya, setelah kebijakan serupa diberlakukan Kementerian Keuangan pada Maret 2023 lalu.

Pemberian PMN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. Aturan ini ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP PMN tersebut menyebutkan pemerintah menilai bahwa Waskita Karya perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya, terutama penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru atau rights issue.

Selain itu, untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Waskita.

Berdasarkan PP PMN, negara menambah modal ke dalam saham Waskita sebesar Rp3,0 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Nilai PMN tersebut ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri BUMN.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement