Menurutnya, perlu percepatan proses penyelesaian utang Waskita Karya, di mana tim restrukturisasi bergerak lebih cepat agar keuangan BUMN Karya ini kembali pulih.
"Penundaan pencairan PMN-kan terkait dengan proses restrukturisasi Waskita. Di sini perlu percepatan proses penyelesaian kewajiban Waskita, sehingga tim restrukturisasi idealnya bergerak lebih cepat," ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Tersendatnya suntikan anggaran disebabkan adanya restrukturisasi keuangan perseroan.
Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan PMN Waskita Karya senilai Rp3 triliun paling lambat dikucurkan Mei 2023. Namun, perusahaan mengalami default atau gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi. Alhasil, suntikan dana itu ditunda otoritas.