Penundaan tersebut terjadi kedua kalinya, setelah kebijakan serupa diberlakukan Kementerian Keuangan pada Maret 2023 lalu.
Pemberian PMN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. Aturan ini ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP PMN tersebut menyebutkan pemerintah menilai bahwa Waskita Karya perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya, terutama penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru atau rights issue.
Selain itu, untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Waskita.