sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Simak Syaratnya

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
12/09/2022 14:20 WIB
Manajemen Kartu Prakerja mengumumkan pendaftaran Gelombang 45 sudah dibuka. Hal ini menjadi kesempatan bagi pendaftar yang belum lolos pada gelombang 44. 
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Simak Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Simak Syaratnya. (Foto: MNC Media)
  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 45:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  4. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement