IDXChannel - Media sosial diramaikan adanya dugaan paksaan dari brand ternama di Indonesia, The Goods Dept terhadap 30 karyawan untuk mengundurkan diri atau ganti rugi Rp30 juta per orang.
Menanggapi kabar tersebut, Founder & CEO The Goods Dept, Anton Wirjono mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu penjelasan dari pihak direksi terkait hal tersebut.
"Saya lagi nunggu penjelasan dari direksi. Nanti akan ada keterangan dari direksi. Saya sekarang kan aktifnya di Brightspot, walaupun saya founder-nya (The Goods Dept). Jadi nanti mereka yang akan clarify-lah," katanya saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Dia mengatakan, sudah meminta pihak direksi untuk mempercepat dan menindaklanjuti hal tersebut agar segera memberikan keterangan resmi.
"Saat ini masih dirapatkan di internal dan semuanya sudah proses itulah masih diluruskan. Saya sudah bilang (ke direksi) musti cepat-cepat diberesin," katanya.