sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Cukai Rokok Tembus Rp198,06 Triliun hingga Desember 2022

Economics editor Michelle Natalia
20/12/2022 16:06 WIB
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok periode 1 Januari hingga 14 Desember 2022 tercatat sebesar Rp198,06 triliun.
Penerimaan Cukai Rokok Tembus Rp198,06 Triliun hingga Desember 2022. (Foto: MNC Media).
Penerimaan Cukai Rokok Tembus Rp198,06 Triliun hingga Desember 2022. (Foto: MNC Media).

Tak lupa, juga sisi penerimaan dari penerimaan cukai tembakau dan sisi enforcement atau penegakan hukum untuk menangani kecenderungan kenaikan dari cukai ilegal.

Dia menyebut, dari sisi value memang terjadi kenaikan, namun produksi hasil tembakau hingga 14 Desember pun juga tercatat menurun sebesar -1,9% yoy.

"Hal ini disebabkan penurunan dari pabrikan golongan 1 dan golongan 2," imbuh Sri Mulyani.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement