“Restitusi dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terealisasi Rp5,7 triliun atau tumbuh 37 persen, mencerminkan perbaikan kinerja dan profitabilitas dunia usaha. Sementara itu, pos Pajak Lainnya mencatatkan realisasi Rp16,1 triliun atau melonjak 685,8 persen.
Adapun PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp13,1 triliun, atau mengalami kontraksi 20,4 persen. Namun pemerintah menegaskan penurunan tersebut bersifat administratif, bukan karena pelemahan daya beli.
Terdapat setoran deposit pajak sebesar Rp6,1 triliun yang belum dipindahbukukan ke pos terkait. Jika sudah diperhitungkan, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 diproyeksikan tetap tumbuh positif sekitar 16,5 persen.
Selain itu, terdapat deposit pajak lainnya sebesar Rp15,4 triliun yang saat ini masih tercatat di pos “pajak lainnya” dan menunggu proses administrasi pemindahbukuan. Dengan tren tersebut, pemerintah optimistis penerimaan pajak pada awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat untuk mendukung target APBN tahun ini.
(Shifa Nurhaliza Putri)