IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024.
“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, kesepakatan UMP ini juga telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto pada sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.
“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan Sidang Kabinet ini ada yang diminta untuk jadi ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” katanya.
Dia hanya menegaskan, secara umum telah dibahas dengan Presiden Prabowo terkait aturan rumus UMP. “Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas,” ujarnya.
Meski begitu, Yassierli menegaskan dirinya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.
“Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan LKS Tripartit kita sudah dua kali rapat,” kata Yassierli.
“Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” ujarnya.
(Dhera Arizona)