Ali mengatakan aturan baru soal perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi akan mendorong pengembang membangun rumah yang lebih kecil.
Namun demikian, menurutnya hal tersebut masih perlu dipikirkan oleh para pengembang apakah masyarakat akan menerima rumah dengan ukuran kecil meskipun nantinya punya harga yang lebih murah dan mungkin bisa lebih dekat dengan perkotaan.
"Kecenderungannya memang membangun yang lebih kecil, tapi apakah pasar akan menerima rumah dengan luasan yang kecil itu juga harus masih dipertanyakan," tambahnya.
Sekedar informasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.
Hal ini seperti yang tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.