"Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menginisasi untuk melakukan pemetaan koridor dan koordinat peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut," ujarnya melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (6/4/2021).
Dia mencontohkan, kejadian kebocoran pipa penyalur di Refinery unit V, Balikpapan PT Pertamina (Persero) merupakan pukulan berat bagi industri migas.
Untuk itu, Ditjen Migas dalam rangka pengawasan dan pembinaan kegiatan migas berinisiatif menggandeng stakeholder di wilayah laut, bahu membahu berkoordinasi bersama mengamankan Pipa Penyalur Migas di bawah laut.
"Khususnya terkait penetapan Daerah Terbatas Terlarang yang selama ini ditetapkan KESDM hanya pada sektor hulu Migas sebagaimana PP 17/1974 tentang Pengawasan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Lepas Pantai. Diharapkan ke depannya juga dapat diterapkan pada sektor hilir Migas dengan bekerja sama dengan Kemenhub," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir.