sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengecer LPG 3 Kg Diminta Daftar Sub Pangkalan Resmi Pertamina Melalui Aplikasi MAP

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/02/2025 12:27 WIB
Istana Kepresidenan mengimbau para pengecer LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran sebagai sub pangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Pengecer LPG 3 Kg Diminta Daftar Sub Pangkalan Resmi Pertamina Melalui Aplikasi MAP. (Foto MNC Media)
Pengecer LPG 3 Kg Diminta Daftar Sub Pangkalan Resmi Pertamina Melalui Aplikasi MAP. (Foto MNC Media)

Sebelumnya, Hasan Nasbi memastikan para pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," kata Hasan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam rangka penjualan gas LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat disinggung polemik kelangkaan gas LPG 3 kg belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden ihwal hal tersebut pada Senin (3/2/2025) malam.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement