sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengetatan Mudik Pasca-Lebaran, Trafik Penerbangan Turun 88 Persen

Economics editor Shelma Rachmahyanti
23/05/2021 09:59 WIB
Periode peniadaan mudik Lebaran 2021 sudah berakhir, namun pemerintah masih memberlakukan pengetatan perjalanan.
Pengetatan Mudik Pasca-Lebaran, Trafik Penerbangan Turun 88 Persen. (Foto: MNC Media)
Pengetatan Mudik Pasca-Lebaran, Trafik Penerbangan Turun 88 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Periode peniadaan mudik Lebaran 2021 sudah berakhir, namun pemerintah masih memberlakukan pengetatan perjalanan. Hal itu turut berpengaruh terhadap trafik penerbangan di Indonesia yang mengalami penurunan hingga 88 persen.

Meski begitu, angka tersebut tercatat masih terkendali, menyusul diberlakukannya periode lanjutan berupa pengetatan mudik hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, membandingkan data penerbangan rata-rata pada beberapa periode, di antaranya periode normal rata-rata pergerakan penerbangan, periode pengetatan mudik pra Lebaran tanggal 22 April-5 Mei 2021, periode peniadaan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021, dan periode pengetatan mudik pasca Lebaran tanggal 18–24 Mei 2021 (dengan pencatatan pergerakan pada tanggal 18-20 Mei, karena periode tersebut masih berlangsung).

“Jumlah rata-rata penerbangan sipil yang kami catat di 50 bandara monitoring Posko Pengendalian Transportasi Idul Fitri 1442 H Kementerian Perhubungan RI selama periode pengetatan mudik pasca Lebaran ini masih berada di bawah rata-rata pergerakan penerbangan pada periode normal. Hal tersebut kami pantau setelah masa peniadaan mudik Lebaran berakhir. Dalam 3 hari pertama periode ini (Selasa–Kamis, 18-20/5), AirNav melayani rata-rata 2811 pergerakan penerbangan sipil per hari dengan dominasi penerbangan niaga berjadwal (regular flight). Secara prosentase, angka tersebut hanya 48% dibandingkan rata-rata di masa normal yang mencapai 5829 pergerakan per hari,” ungkap Pramintohadi.

Ia menambahkan, bahwa hal ini terjadi secara menyeluruh di bandara-bandara yang dipantau melalui posko, termasuk di lima bandara besar Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement