IDXChannel - Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan, penggunaan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk mengukur kelayakan calon penerima kredit calon peminjam dapat membantu inklusi keuangan di Indonesia.
Namun, penggunaan sistem ini perlu dukungan regulasi perlindungan data pribadi (PDP)serta dibarengi oleh literasi keuangan dan literasi digital yang memadai.
“ICS menggunakan data pribadi non-tradisional untuk memperkirakan kelayakan kredit calon peminjam. Masih ada ketidakjelasan dari implementasi pasal-pasal yang ada di dalam UU PDP terkait aktivitas ICS. Hal ini dapat berdampak pada efektivitas mitigasi risiko dari penggunaannya,” terang Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Trissia menambahkan, UU PDP perlu memberikan kejelasan hukum bagi pengelolaan data pribadi perusahaan ICS. Saat ini, terdapat 19 operator ICS di Indonesia yang membantu pemberi pinjaman tradisional dan non-tradisional untuk menentukan perkiraan kapasitas dan kemauan calon peminjam untuk mengembalikan pinjaman.
Menggunakan data non-tradisional untuk menghasilkan skor kredit, ICS memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak memiliki akses perbankan, dan juga memberikan perincian tentang preferensi dan perilaku pelanggan, yang diperlukan untuk desain produk dan layanan keuangan baru.