Pembentukan Data Protection Authority (DPA) merupakan amanah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang harus diwujudkan dalam waktu dua tahun. UU PDP menetapkan tanggung jawab untuk pemrosesan data dan hak pribadi, hukuman untuk pelanggaran dan mengamanatkan Presiden untuk menunjuk Otoritas Perlindungan Data Indonesia (DPA).
Dalam kaitannya dengan ICS, DPA independen perlu melakukan pemeriksaan rutin terhadap data yang digunakan dan dibagikan oleh pengontrol data dan perusahaan ICS sebagai pemroses data.
(WHY)