sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penghasilan Tak Kena Pajak akan Diberlakukan Bagi Pelaku UMK

Economics editor Azhfar Muhammad
11/10/2021 08:07 WIB
Pemerintah akan memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Penghasilan Tak Kena Pajak akan Diberlakukan Bagi Pelaku UMK
Penghasilan Tak Kena Pajak akan Diberlakukan Bagi Pelaku UMK

“WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP,” katanya.

Adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," tandasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement