IDXChannel - Pemerintah akan memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memperkenalkan pengaturan baru terkait hal tersebut.
"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," kata Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima MNC Portal sIndonesia, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.
Dikatakan oleh Neilmaldrin secara umum, Wajib Pajak Orang privadu memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.