IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia mulai hari ini, 1 Agustus 2022.
Pengiriman PMI dibuka setelah kedua negara menyepakati Penandatanganan Joint Statement terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia yang dilakukan sebelumnya.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, dikutip Senin (1/8/2022).
Ida menambahkan, kedua negara mengakui pentingnya memerangi praktik perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing untuk menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," tambahnya.
Ida menyebut, Forum Joint Working Group (JWG) mengakui ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama langkah yang diperlukan dan memastikan One Channel System (OCS) terimplementasikan.
Hanya saja, Malaysia kini menyepakati dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada.
Sistem tersebut nantinya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU sebelumnya.
Seperti diketahui, terhitung sejak 13 Juli 2022, Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Negeri Jiran. Kebijakan ini berlaku juga untuk permintaan pekerja baru.
Sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan bahwa Malaysia masih belum melaksanakan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani.
Salah satunya adalah terkait praktek konversi visa dari visa turis menjadi visa kerja melalui sistem maid online yang sangat beresiko dan rentan untuk PMI yang menyebabkan pemerintah Indonesia tidak memiliki informasi terkait data PMI yang masuk.
"Kita tidak tahu siapa majikannya, kita tidak tahu bagaimana kontraknya, kita tidak tahu siapa PMI kita yang datang ke sini, intinya kita gelap sama sekali," ujar Hermono.
(DES)