Pengusaha Jabar Sebut Kepgub Soal UMK Cacat Hukum, Ini Kata Serikat Buruh

IDXChannel - Buruh di Jawa Barat menanggapi anggapan bahwa SK Gubernur Jabar No 561/2022 cacat hukum adalah tidak benar. Menurut mereka, keputusan itu ada di tangan penegak hukum yang menemukan apakah Kepgub itu bisa dipakai atau tidak.
"Jadi tidak bisa hanya pendapat pengusaha bilang bahwa Kepgub itu cacat hukum, karena mereka bukan hakim, karena hanya pengadilan yang berhak menyatakan Kepgub itu cacat hukum atau tidak," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Jumat (7/1/2022).
Menurut dia, selama Kepgub itu tidak dicabut dan tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan, maka Kepgub tersebut berlaku dan mengikat. Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha menunda penerapannya.