Dia pun menayangkan intruksi organisasi pengusaha seperti Apindo kepada perusahaan perusahaan agar mengabaikan dan tidak melaksanakan Kepgub tersebut. Dia menilai, hal itu merupakan tindakan pembangkangan hukum dan pelanggan hukum, karena menyuruh orang lain untuk tidak melaksanakan kepgub.
Diketahui, pada Kepgub Jabar No 561/2022, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan kenaikan upah antara 3,27 hingga 5 persen dari UMK 2022. Keputusan itu setelah sebelumnya buruh menuntut agar Gubernur Jabar menaikkan upah buruh. Karena berdasarkan SK UMK tahun 2021, upah buruh hanya naik di bawah 1,5 persen.
(IND)