Adapun Inge juga menepis anggapan bahwa proses restitusi dimanfaatkan untuk menjaga target penerimaan negara.
"Perlu kami tegaskan pula bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inge.
Dalam pelaksanaannya, kata Inge, DJP berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas administrasi perpajakan.
Sebelumnya, terdapat keluhan dari kalangan pengusaha nasional maupun asing terkait lambatnya pencairan restitusi pajak, yang dinilai krusial bagi aliran modal kerja perusahaan. Keluhan ini mengemuka meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan catatan DJP, realisasi pencairan restitusi hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun, atau terkontraksi 34 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan periode Juli 2025 yang sebesar Rp279,4 triliun.