sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Lama Cair, Ini Penjelasan DJP

Economics editor Anggie Ariesta
03/09/2026 14:57 WIB
Penyelesaian permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Lama Cair, Ini Penjelasan DJP. Foto: iNews Media Group.
Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Lama Cair, Ini Penjelasan DJP. Foto: iNews Media Group.

Realisasi hingga akhir Juli 2026 tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp130,9 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp52,66 triliun dan Pajak lainnya Rp1,82 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh tahapan restitusi telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Semua kan ada prosedurnya. Jadi kami periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai, ya restitusinya kami cairkan sesuai dengan SOP untuk tenggat waktu dan segala macamnya," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement