Lebih lanjut, Bayu menyoroti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang fuel surcharge yang dinilai belum mampu menutup beban operasional sepenuhnya di tengah harga avtur yang setidaknya menembus Rp26 ribu.
Menurutnya, harga tiket pesawat bersifat dinamis mengikuti mekanisme pasar (demand and supply), sehingga publik diharapkan tidak menyamakan tarif penerbangan dengan harga komoditas pokok seperti beras yang harganya cenderung statis.
Hingga saat ini, Bayu menekankan, industri penerbangan nasional masih berada dalam tahap pemulihan pasca-Covid yang diprediksi berlanjut hingga akhir 2026. Sehingga, tanpa adanya stabilitas kurs dan revisi kebijakan tarif yang relevan, dikhawatirkan pemulihan industri akan terhambat dan membebani mobilitas masyarakat secara nasional.
(Dhera Arizona)