IDXChannel - Industri penerbangan nasional meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah taktis dalam menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) demi menyelamatkan kinerja keuangan maskapai yang kian tertekan.
Langkah ini dinilai menjadi vital agar maskapai dapat kembali menjalankan operasional secara maksimal dan keluar dari badai finansial yang berkepanjangan.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) Bayu Sutanto menegaskan, kestabilan moneter dan penyesuaian kebijakan fiskal sangat diperlukan untuk menjaga napas industri. Sebab, variabel utama dalam operasional penerbangan sangat bergantung pada pergerakan kurs dan harga bahan bakar global.
"Kami ingin pemerintah segera menstabilkan kurs rupiah terhadap dolar. Ya itu kan keinginan kita terhadap kondisi moneter kita baik suku bunga maupun itu. Tapi dari sisi fiskal ya kita minta ya revisi TBA-nya (Tarif Batas Atas) ya segera diberlakukan mengikuti variabel utama operasi penerbangan yaitu harga avtur dan kurs USD," ujar Bayu kepada IDX Channel, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kesenjangan pendapatan menjadi persoalan serius karena rute domestik hanya meraup rupiah, sementara hampir seluruh beban biaya dipatok dalam dolar AS. Bayu membeberkan soal komponen biaya seperti avtur, perawatan, hingga suku cadang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap mata uang asing.
"Exposure-nya kurang lebih 80 persen totalnya dalam bentuk USD. Sebagian besar avtur itu 35 sampai 40 persen, maintenance, suku cadang itu ya 25 persen ya. Sisanya ya ada insurance, ada training crew, dan lain-lain," kata Bayu.
Kondisi ini diperparah dengan jumlah pesawat yang siap beroperasi menyusut drastis dari 560 unit sebelum pandemi menjadi hanya kisaran 180 hingga 380 unit saja saat ini. Akibat tekanan biaya yang tidak sebanding dengan pendapatan, banyak maskapai terpaksa melakukan efisiensi ekstrem dengan memangkas frekuensi dan menutup rute-rute yang merugikan.
"Industri maskapai sedang survival mode tapi ya tetap harus, kalau tingkat keselamatan melalui maintenance itu kan gitu ya. Jadi ya terpaksa sebetulnya yang dikorbanin bukan-bukan tingkat keselamatannya tapi mengurangi kerugian, survival hanya terbang di rute-rute yang secara ekonomis bisa BEP," ujar dia.
Lebih lanjut, Bayu menyoroti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang fuel surcharge yang dinilai belum mampu menutup beban operasional sepenuhnya di tengah harga avtur yang setidaknya menembus Rp26 ribu.
Menurutnya, harga tiket pesawat bersifat dinamis mengikuti mekanisme pasar (demand and supply), sehingga publik diharapkan tidak menyamakan tarif penerbangan dengan harga komoditas pokok seperti beras yang harganya cenderung statis.
Hingga saat ini, Bayu menekankan, industri penerbangan nasional masih berada dalam tahap pemulihan pasca-Covid yang diprediksi berlanjut hingga akhir 2026. Sehingga, tanpa adanya stabilitas kurs dan revisi kebijakan tarif yang relevan, dikhawatirkan pemulihan industri akan terhambat dan membebani mobilitas masyarakat secara nasional.
(Dhera Arizona)