"Perlu sekali ada stakeholder ketenagakerjaan duduk bareng. Hal seperti ini lho yang harusnya ditetapkan," sambungnya.
Myra sepakat, jika lahirnya Perppu Cipta Kerja sebagai instrumen dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat. Sehingga angka pengangguran bisa ditekan dan ekonomi bisa bertumbuh.
"Kami dari dunia usaha, sangat konsen dengan aturan lanjutannya, karena Perppu ini juga sudah keluar. Kami dari dunia usaha sangat mengharapkan PP nantinya tetap memuat semangat untuk membuka kesempatan kerja bagi setiap orang," kata Myra.
"Ketika lahir Perppu, ada beberapa pasal yang diubah (dari UUCK), tentunya kita harus melihat kembali, bagaimana PP yang diterbitkan nanti bisa mengakomodir kebutuhan dunia usaha juga," pungkasnya.
(FAY)